WN Australia dan Inggris Ditangkap Karena Miliki Hasis
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua warga negara Australia dan Inggris diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, karena mengonsumsi hasis, ekstrak ganja.
Mereka adalah GS (48) yang tinggal di Jalan Tunggak Sanur Kauh Denpasar Selatan dan DM (55) yang tinggal di Penyaringan Pekandelan, Denpasar Selatan.
"Kami amankan keduanya dari informasi warga. Saat kami tangkap keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar, Minggu (9/10/2016).
Mereka diamankan pada 8 Oktober 2016 atau Sabtu kemarin. Dari penangkapan, pihak kepolisian menyita sedikitnya 20.22 gram bruto hasis atau berat Netto 17.41 gram.
"Kami masih melakukan pengembangan mengenai orang yang memasok barang haram tersebut," ungkap Hadi sambil menambahkan keduanya mantan jurnalis.
GS sudah tinggal lima tahun di Bali. Ia diamankan di Jalan Tunggak Bungin Betngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan pada Sabtu, 8 Oktober 2016 sekira pukul 12.30 Wita.
"Untuk GS kami amankan sebuah koper warna hitam yang didalamnya ada buntalan warna hitam yang kami duga adalah Hashish dengan berat 7,32 gram," imbuh Hadi.
Kasat Reskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo melanjutkan, tersangka DM sudah tinggal di Bali lima tahun. Ia diamankan sekitar Pukul 16.30 Wita di salah satu bar di Sanur.
Polisi mendapatkan satu bungkus aluminium foil berisi sari buntalan warna hitam diduga hasis. Setelah melakukan pemeriksaan di bar, polisi mengamankan sebuah sarung tinju warna biru dari tempat tinggal DM yang berisi satu buah buntalan warna hitam diduga hasis terbungkus plastik.
"Kami amankan di tempat tinggal tersangka 10,09 Gram Hashish dan satu buah bong," jelas Ganefo.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa hasis tersebut di dapat dari seseorang pria. Namun tidak diketahui identitas maupun tempat tinggalnya. "Ini masih kami dalami," ujar Ganefo.