News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembakar Kajati Jabar Yakin Hakim Tak Lanjutkan Perkaranya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deddy Sugarda, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/10/2016). TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum meyakini majelis hakim menghentikan perkara Deddy Sugarda (58), mengingat dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat. 

"Sudah jelas pada eksepsi kalau jaksa penuntut umum tidak menguraikan korelasi penyebab kebakaran dan peristiwa yang terjadi," kata Tito, kuasa hukum Deddy kepada Tribun Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/10/2016).

Tito berharap majelis hakim menerima sepenuhnya permohonan nota keberatan kuasa hukum terhadap dakawaan jaksa yang tak cermat.

Ia mencontohkan, dalam dakwaan jaksa menggunakan keterangan saksi yang mengatakan terdakwa Deddy menyebarkan cairan yang mudah terbakar. Sementara berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi tak menemukan cairan yang mudah terbakar itu tak ditemukan.

"Seharusnya, secara logika itu ada kalau memang ada keterangan saksi seperti itu," kata Tito.

Kuasa hukum tetap mempersiapkan diri ketika majelis hakim dalam putusan sela memutuskan perkara pembakaran Kajati Jabar tetap dilanjutkan.

"Kami tentu akan mengikuti proses sidang," kata Tito singkat.

Dalam persidangan tadi, jaksa penuntut umum memastikan dakwaan terhadap Deddy sudah cermat, jelas dan lengkap. Termasuk pasal, dan pidana yang dilakukan terdakwa.

Tanggapan jaksa ini sekaligus membantah nota keberatan kuasa hukum terdakwa Deddy yang keberatan terhadap dakwaan yang dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap, pada persidangan Selasa pekan lalu.

"Tidak dapat dibantah lagi, surat dakwaan kami telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP dan tak merugikan kepentingan terdakwa melakukan pembelaan," ujar jaksa Evi Yanto.

Jaksa beralasan seluruh poin keberatan kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa sudah masuk pokok materi perkara yang harus diibuktikan di persidangan.

"Sehingga keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak perlu kami tanggapi lagi," Evi melanjutkan tanggapannya.

Di akhir tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim tetap memeriksa dan mengadili perkara Deddy dan menolak seluruh keberatan kuasa hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini