Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- HP (44) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pontianak di kediamannya di Gang Tegal Rejo 4, Jalan dr Wahidin, RT 003/ RW 021, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota, Senin (10/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP Muslimin mengungkapkan, dari penangkapan tersangka HP, pihaknya menemukan barang bukti serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat sekitar 4 gram.
"Sekitar 4 gram, dari pelaku HP. Ini sudah sebulan yang lalu kita dapat informasi, kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga kemarin pada hari Senin (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB, kami lakukan penangkapan," ungkapnya, Selasa (11/10).
AKP Muslimin menuturkan, pada saat dilakukan penangkapan, HP saat itu tengah mengendarai sepeda motor miliknya menuju rumahnya.
"Pelaku HP ini sedang menuju ke rumahnya, jadi di halaman rumahnya kami tangkap, dengan memanggil saksi dari warga sekitar, saat kami geledah ditemukanlah sabu ini di saku celana sebelah kanan," tuturnya.
Lanjutnya, tersangka HP diperkirakan baru saja mengambil barang haram tersebut. Dan selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka HP.
"Di dalam rumah ditemukan bukti-bukti petunjuk lainnya, ada bong, sendok dan timbangan. HP ini pengedar, sasaran penjualannya di sekitar lokasi gang tempat dia tinggal, dan kadang ada juga temannya dari luar yang datang ke rumahnya," urainya.
AKP Muslimin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi adanya pembeli yang berusia pelajar, namun ia memastikan, tersangka HP sudah memiliki pelanggan dari kalangan tertentu.
"Yang jelas dia sudah ada pelanggan tertentu. Kemudian HP ini residivis, pada tahun 2010 dia sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa, dengan vonis empat tahun. Kemudian belum lama keluar dan melakukan aktivitas lagi sebagai pengedar," jelasnya.
Menurut AKP Muslimin, dari pengakuan HP, ia menjual serbuk kristal yang diduga sabu tersebut sesuai dengan pesanan dan permintaan pembeli. Untuk itu, HP menyediakan paket mulai dari paket Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Dijual tergantung dari pesanan, mulai paket Rp 100 ribu sampai paket Rp 500 ribu. Yang diamankan dari tersangka Heru sekitar 4 gram," ujarnya.
Dari penangkapan HP ini, turut disita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, 4 gram serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu siap edar, yang telah dikemas dalam beberapa kantong kecil klip transparan.
Kemudian tiga korek api gas, satu bungkus besar kantong klip transparan yang belum digunakan, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), satu bungkus sedotan, satu dompet, satu telepon seluler merek Samsung, satu gunting, satu gulung alumunium foil dan satu unit sepeda motor sebagai sarana.
"Tersangka Heru dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara," sambung AKP Muslimin.
Penangkapan tersangka HP ini menambah jumlah tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta, yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2016, yang telah mencapai sebanyak 115 tersangka dari 97 laporan kepolisian.