Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Angga tak berkutik ketika polisi mendatangi rumahnya di Jalan Ratu Dipuncak, Gang H Aminah, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Lampung.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pria 52 tahun itu karena menggasak uang Rp 21 juta dari toko penjual alat timbangan PT Mogi.
"Tersangka membobol brankas berisi uang Rp 21 juta," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung Cahyono, Kamis (13/10/2016).
Angga beraksi bersamanya rekannya berinisial F. "Tersangka F masih dalam pencarian," ujar dia. Barang bukti yang disita berupa brankas dan satu buah tas.
Tersangka Angga bersama F membobol ruko penjual timbangan PT Mogi pada Agustus lalu. Kedua pelaku sudah mengawasi situasi ruko tersebut sebelumnya.
Setelah mengetahui kondisi ruko, kedua tersangka beraksi dini hari. Mereka masuk dengan memanjat tembok belakang. "Mereka merusak kaca jendela lalu masuk ke dalam toko," terang Harto.
Kedua pelaku menemukan brankas kecil di dalam laci meja. Angga dan F membawa brankas berisi uang Rp 21 juta lalu membagi dua. Setelah itu mereka menuju ke tempat persembunyian.
Merasa sudah aman, Angga pulang ke rumahnya awal Oktober. Polisi mengetahui Angga pulang ke rumahnya. "Petugas langsung menangkap Angga di rumahnya sedangkan F masih buron," kata Harto.