News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengajar Madrasah Mencuri Bulut Mata dan Jilbab, Begini Akhirnya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti di Polres Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/10/2016). SURYA/RAHADIAN BAGUS

Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Muaifin Agus Sultoni (22) menunduk ditanya alasannya mencuri oleh Kapolres Ponorogo AKBP Harun Yuni Aprin pada Rabu (12/10/2016) siang.

Mahasiswa semester tujuh jurusan bahasa Arab ini ditangkap karena mencuri peralatan elektronik di warung kopi Hokya-Hokya Hae, Jalan Semeru 56, Ponorogo, Rabu (4/10/2016) lalu.

"Tersangka berdalih mencuri untuk mengganti laptopnya yang hilang. Dengan menjual barang curiannya, tersangka berharap bisa membeli laptop baru," kata Harun.

Polisi menangkap tersangka berkat laporan dan bantuan korban yang mengaku kehilangan kamera DSLR, handycam, laptop, dan televisi 32 inci serta kopi. Total kerugian tembus Rp 20 juta.

Hasil pengembangan, tersangka pernah mencuri di Toko Sahabat Collection di Jalan Bahtoro Katong 34 A, Babadan, Ponorogo. Ia mencuri tas, jilbab, dompet, bulu mata, anting mutiara dan sepatu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat 363 pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Muaifin yang juga seorang pengajar di MTS ini mengaku sangat menyesal. "Saya menyesal, kasihan orangtua saya," kata anak tunggal ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini