News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setubuhi Pelajar SMP, Warga Sumbernongko Dijebloskan ke Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Imam Ghozali duda yang menyetubuhi pelajar SMP diamankan di Mapolres Kediri, Kamis (13/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Bermula dari kenalan lewat facebook, Imam Ghozali (44) menjadi gelap mata.

Warga Dusun Sumbernongko, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini tega menyetubuhi AF (14) pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Akibat perbuatannya, Imam dijebloskan sel tahanan Polres Kediri, Kamis (13/10/2016).

Kasus ini bermula saat Imam berkenalan dengan AF lewat media sosial. Dari chatting keduanya kemudian berlanjut lewat kopi darat.

Keduanya kemudian janjian bertemu di utara SMPN Ngadiluwih. Imam kemudian menjemput korban naik sepeda motor miliknya dan mengajak jalan-jalan.

Di tengah jalan saat keduanya berboncengan pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya di Perkebunan Sumbernongko.

Selanjutnya Imam merayu korban untuk diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Karena terbujuk rayuan korban akhirnya terlena.

Sebenarnya korban sempat menolak karena takut hamil, namun pelaku berjanji akan bertanggung jawab menikahi.

Pelaku melucuti pakaian dalam korban sehingga terjadilah persetubuhan di areal perkebunan.

Berhasil memperdayai korban, rupanya membuat pelaku semakin ketagihan. Sehingga pelaku kembali mengulangi lagi perbuatannya. Kali ini persetubuhan dengan anak di bawah umur itu dilakukan di rumah pelaku.

Kejadian itu kemudian diketahui orangtua AF. Apalagi setelah didesak korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya. Sehingga kasusnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri.

Sementara Imam Ghozali mengakui terus terang telah beberapa kali menyetubuhi AF.

"Benar kami telah melakukan seingat saya sampai 4 kali. Saya bertanggung jawab akan menikahi," ungkapnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal 81, 82 dan 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Petugas telah mengamankan barang bukti satu baju warna biru, sebuah rok panjang warna hitam, celana dalam warna kuning dan putih motif bunga serta BH warna ungu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini