TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seorang ABG, anak asuh dari mucikari sekaligus terdakwa Sahroni alias Acung, mengaku sudah 20 kali melayani tamu.
Kisah traficking ini diungkapkan korban, Bunga (16), nama samaran di hadapan majelis hakim dan jaksa dalam agenda sidang tertutup untuk umum, Jumat (14/10) kemarin.
"Saat sidang, korban mengaku sudah 20 kali melayani tamu yang ditawari oleh terdakwa. Itu terjadi sejak tahun 2015 hingga saat penangkapan terdakwa, pertengahan 2016," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Supardi didampingi Kasi Intel Yoga Pamungkas, diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Cahyanti, kemarin.
JPU Maharani menyebutkan, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (11/10) lalu, korban menyebutkan apa saja yang telah dia lakukan.
"Soal tarif dan tempat untuk ketemu pria hidung belang, tamu mucikari, itu terdakwa yang menentukan," kata JPU Maharani.
JPU Maharani menyebutkan, proses sidang masih panjang.
Sidang berikutnya, Selasa (18/10) depan, masih ada saksi yang akan dihadirkan ke hadapan hakim.
Saksi yang dimaksud, adalah anggota polisi yang menyamar sebagai 'hidung belang' alias tamu sang mucikari, terdakwa Sahroni alias Acung.
Pada agenda yang sama, pihak penginapan tempat terdakwa bertransaksi, juga akan dimintai keterangan.
"Agenda sidang Selasa depan, saksinya adalah polisi yang nyamar, dan juga si penjaga Penginapan Best," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sahroni alias Acung, warga Lingkungan Nelayan Sungailiat dibekuk polisi.
Pria ini ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Bangka atas tuduhan mengeksploitasi seksual gadis bawah umur kepada pria hidung belang.
Dalam sekali kencan singkat (short time), Acung mematok tamunya membayar Rp 700 ribu. (Bangkapos/ babel news)