Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON - NP tersangka kasus penggelapan mobil rental menggunakan modus lama untuk menghilangkan jejak mobil.
AKP Frelly Sumampow Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon menjelaskan, usai menggelapkan mobil sewaan, pelaku mengganti pelat nomor dan warna mobil.
Seperti pada kasus mobil Daihatsu Xenia.
"Untuk menghilangkan jejak warna asli mobil dari merah maron diganti warna putih, kemudian pelat nomor juga diganti dari DB 4290 CC diganti menjadi DB 4290 GC. Namun untuk nomor mesin dan nomor rangka tetap sama," ungkap mantan Pentolan Tim Manguni Polda Sulut ini.
Selanjutnya pelaku menjual mobil hasil penggelapan ke Maluku Utara.
Pada kasus mobil Avanza putih yang diamankan di Tobelo, pelaku berhasil menjualnya dengan harga Rp 40 juta rupiah.
Sementara untuk mobil Xenia belum sempat dijual, sudah ditangkap Tim Resmob Tomohon
"Baru mau rencana dijual ke Maluku Utara, namun sudah ditangkap lebi dulu," ungkap dia.
Sumampow mengungkapkan, NP ditangkap masih berada di dalam mobil, Kamis (13/10).
Tim resmob Polres Tomohon mendeteksi keberadaan NP di Jalan Sunge Kakaskasen III kemudian mengejar pelaku dengan mobil.
Terjadi kejar-kejaran, namun aksi pelarian NP tak berlangsung lama.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, langsung kita amankan untuk proses hukum," katanya.