Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, menetapkan dua tersangka bentrok antarormas kepemudaan.
Kedua tersangka adalah Sutino Sianipar (24), warga Jalan Besar Delitua, Gang Nogio; dan Nipal Endy Zandroto (16) warga Jalan Bulan.
"Untuk anggota OKP yang kami amankan tadi, sisanya sebanyak 12 orang kami bina. Mereka kami data agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Martualesi, Senin (17/10/2016) siang.
Anggota ormas Pemuda Pancasila yang diamankan polisi di antaranya Abu Abdullah (34), warga Jalan Denai Gang Berdikari No 48; Jon Ramil Hutasoit (30), warga Jalan Sukaria No 59, Medan Perjuangan; Agus (20) warga Jalan Bintang; dan Duha (26), warga Jalan Sei Kera, Gang Mangga, Medan Timur.
Anggota AMPI yang diamankan di antaranya Darwis Silalahi (30), warga Bandar Setia; Amos Siahaan (26), warga Jalan Tangguk Bongkar V; Herman Dani Siahaan (25), warga Jalan Tanguk Bongkar V; Jamursom Sigiro (22), warga Jalan Tangguk Bongkar V, No 37B; Tawar Barus (22), warga Jalan Tangguk Bongkar 5 No 37B; David Manik (22), warga Jalan Tangkuk Bongkar V; Sudy Pangaribuan (18), warga Jalan Tanjung Mulia Hilir; dan Dedi Siagian (26), warga Jalan Tangguk Bongkar VII, No 43.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya berbagai senjata tajam: empat bilah pedang, satu buah sangkur, dan satu buah pisau pendek," Martualesi menambahkan.
Proses selanjutnya, dua posko ormas kepemudaan akan dicat polisi menggunakan warna putih.