TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas perkara pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar oleh pihak Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (17/10/2016).
Sara Connor dan David James Taylor yang menjadi tersangka pun disertakan dalam pelimpahan.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, melalui koordinasi dengan jaksa akhirnya dilakukan pelimpahan tahap 2.
Pelimpahan tahap 1 sudah dilakukan dan ada keterlambatan ke tahap dua.
"Pelimpahan tahap 2 sudah sesuai berita acara yang dibuatkan. Berkas sudah selesai, dan berkenaan dengan hasil labfor maka agak lama," kata dia, Senin (17/10/2016).
Dia menjelaskan, pemeriksaan DNA ini membuat pelimpahan tahap dua mengalami keterlambatan. Sebab, dilakukan di Jakarta, karena di Bali tidak memadai alat periksa kecocokan DNA.
"Dan jaksa menyatakan P21, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara dan tersangka," ungkapnya.
Hadi mengaku, tidak ada kendala dalam pelimpahan. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 340 dan 338 KUHP.
Sedangkan barang bukti yang disertakan berupa botol, hp rusak, sepeda motor yang digunakan tersangka, kartu identitas yang dibakar dan pakaian tersangka dan korban. (ang)