TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, David James Taylor sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar Bali.
Hari ini, Senin (17/10/2016) David didampingi kuasa hukumnya, Haposan Sihombing diperiksa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
David ternyata mengaku tidak percaya dan ia pun menulis surat untuk keluarga korban.
"David mengaku sangat tidak percaya. Sehingga dengan kejadian tersebut, luka yang mendalam dialami oleh pihak keluarga korban. Pada 14 September 2016 David menitipkan surat kepada kami dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris ditulis sendiri oleh dia. Intinya permintaam maaf kepada keluarga korban," kata Haposan.
Dalam pemeriksaan JPU, kata Haposan, kliennya diperiksa untuk kroscek masalah umur, kepercayaan kliennya dan pertanyaan mengenai berita acara pemeriksaan.
"David menjawab lima kali di BAP. Intinya David lebih banyak meminta maaf kepada keluarga korban. Yang mana dari kejadian itu, keluarga korban terlukai. Ia sangat meminta maaf," tandasnya. (ang)