News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Bentrokan Antar OKP

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Sabhara Polrestabes Medan, Kompol Siswandi (baju dinas kepolisian) bersama Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu (kemeja putih) saat mengamankan anggota OKP yang terlibat bentrokan, Senin (17/10/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bentrokan dua kubu organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Jl Bulan, Medan Kota saat ini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota.

Dalam kasus ini, dua anggota OKP ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kubu Pemuda Pancasila (PP). Mereka kami tetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam (samurai)," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Senin (17/10/2016).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dari keterangan para saksi, persoalan bentrokan ini bermula saat saksi Tomson Samosir yang menjaga parkir didatangi massa PP. Saksi diancam dan diminta tidak mengutip uang parkir lagi," ungkap Martualesi.

Karena merasa terancam, saksi kemudian melapor kepada anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Dari situlah kemudian bentrokan muncul.

"Saksi awalnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus ini sudah kami tangani," ungkap Martualesi. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini