TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor WN Australia dan David James Taylor WN Inggris sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) David dan Sara akan langsung ditempatkan di sel jeruji besi Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar.
"Berbagai pemeriksaan barang bukti, dan pemeriksaan standar sudah dilakukan dan Sara mengaku tidak bersalah. Dan hari ini Sara akan dibawa ke Lapas Kelas II A Kerobokan," kata Erwin, Senin (17/10/2016).
Erwin mengatakan, kliennya tetap mengaku tidak bersalah. Karena memang, Sara tidak tahu dengan terbunuhnya Aipda Wayan.
Karena itu, dari pemeriksaan oleh JPU, Sara tetap menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Sara menyatakan dirinya tidak bersalah," tandasnya. (ang)