Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menggerebek sebuah kantor di Ruko Petterongan, Blok C Jalan MT Haryono, Kota Semarang, Minggu (16/10/2016) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang. Selain mengamankan empat orang, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip yang masih ada sisa sabu dan dua set alat hisap sabu (bong).
Keempat orang ini masing masing berinisial BK, WH, TB dan DR yang merupakan anggota Polrestabes Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, menuturkan, untuk anggota Polrestabes Semarang, akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi nanti akan menjalani dua kali sidang. Pertama sidang pidana umumnya, lalu selanjutnya sidang kode etik," kata Djarod, Senin (17/10/2016).
Djarod mengatakan, saat ini Bidang Propam Polda Jateng telah membentuk tim untuk menangani pelanggaran anggota tersebut.
"Sudah ada tim dari Bid Propam yang menangani," katanya.
Sementara itu, Ketua IPW Jateng, Untung Budiarso, menuturkan, ruko tempat penggerebekan tersebut bukan kantor IPW Jateng.
"Sejak 2013 kami sudah pindah dari ruko itu. IPW Jateng sudah tidak berkantor di situ," kata Untung.
Untung menegaskan pihaknya mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh polisi terkait pemberantasan narkoba.
"Jelas kami dukung penuh, narkoba itu merusak generasi," katanya.