Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wildlife Conservation Society Indonesia mengatakan, lembaga konservasi juga terlibat perdagangan satwa liar.
Beberapa kasus yang melibatkan oknum lembaga konservasi bahkan sudah ada yang ditangkap dan dibawa ke meja pengadilan.
"Berdasarkan data kami, ada perdagangan ilegal di lembaga konservasi. Seperi contoh di Bandung dua tahun belakangan ini, oknum di lembaga konservasi itu ikut melakukan penjualan hewan," ungkap Program Manager WCS, Dwi Adhiasto, di Kota Medan, Selasa (18/10/2016).
Kasus perdagangan satwa liar di lembaga konservasi diantaranya adalah bisnis jual beli hewan mati. Semisal, ada hewan dilindungi yang mati. Oknum lembaga konservasi tak melaporkannya dan malah menjualnya ke pasar gelap.
"Selain di Bandung, di Yoyakarta kasus serupa juga diungkap oleh tim Mabes Polri. Oknum di lembaga konservasi itu malah menjualnya pada penampung hewan liar," ungkap Dwi.
Jika yang diperdagangkan hewan mati, kata Dwi, para oknum itu mengambil beberapa bagian tubuh. Contohnya tulang harimau. Benda itu dijual ke Cina untuk bahan pengobatan.
"Ada bagian-bagian tertentu yang dapat dijual di pasar gelap. Hal-hal seperti inilah yang patut diawasi," Dwi menambahkan.