News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Konservasi Terlibat Perdagangan Satwa Liar di Pasar Gelap

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Manager Wildlife Conservation Society Indonesia, Dwi Adhiasto, menjelaskan selama 2016 terdapat 72 kasus perburuan satwa liar. Ia meminta semua pihak sama-sama mengawasi jaringan perdagangan ilegal satwa, khususnya yang dilindungi, Selasa (18/10/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wildlife Conservation Society Indonesia mengatakan, lembaga konservasi juga terlibat perdagangan satwa liar.

Beberapa kasus yang melibatkan oknum lembaga konservasi bahkan sudah ada yang ditangkap dan dibawa ke meja pengadilan.

"Berdasarkan data kami, ada perdagangan ilegal di lembaga konservasi. Seperi contoh di Bandung dua tahun belakangan ini, oknum di lembaga konservasi itu ikut melakukan penjualan hewan," ungkap Program Manager WCS, Dwi Adhiasto, di Kota Medan, Selasa (18/10/2016).

Kasus perdagangan satwa liar di lembaga konservasi diantaranya adalah bisnis jual beli hewan mati. Semisal, ada hewan dilindungi yang mati. Oknum lembaga konservasi tak melaporkannya dan malah menjualnya ke pasar gelap.

"Selain di Bandung, di Yoyakarta kasus serupa juga diungkap oleh tim Mabes Polri. Oknum di lembaga konservasi itu malah menjualnya pada penampung hewan liar," ungkap Dwi.

Jika yang diperdagangkan hewan mati, kata Dwi, para oknum itu mengambil beberapa bagian tubuh. Contohnya tulang harimau. Benda itu dijual ke Cina untuk bahan pengobatan.

"Ada bagian-bagian tertentu yang dapat dijual di pasar gelap. Hal-hal seperti inilah yang patut diawasi," Dwi menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini