Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Nuzrin Gani harus menerima ganjarannya, hidup di penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan, karena terbukti menjual tiga gadis asal Manado.
Korban berinisial CB, TP dan FP, dijual Nuzrin untuk bekerja sebagai ladies cafe milik perempuan berinisial BA di Sidangoli, Ternate, Maluku Utara.
Haki ketua Halidjah Walih menjatuhkan pidana tiga tahun penjara untuk Nuzrin di Pengadilan Negeri Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (17/10/2016).
Warga Mahawu, Kecamatan Tuminting, ini terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Vonis majelis hakim terhadap Nuzrin lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana tiga tahun enam bulan penjara.
Polisi menangkap Nuzrin, dan tiga gadis yang bersamanya, di atas KM Marin Teratai tujuan Ternate yang akan mengangkat sauh dari Pelabuhan Manado pada 16 Maret 2016.
Hasil pemeriksaan kepolisian, akhirnya terendus maksud Nuzrin terhadap tiga gadis yang dibawanya akan dijual ke Ternate.