News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Usai Transaksi di Kemiling

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Fauzi (30) yang diamankan tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat karena edarkan narkoba

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat menangkap tersangka pengedar narkotika bernama Hadi Fauzi (30).

Polisi menangkap Hadi di Jalan Cik Ditiro, Gang Melati III, Kecamatan Kemiling, Senin (17/10/2016) sekitar pukul 19.00 wib.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas meringkus Hadi usai transaksi narkoba.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu," ujar Harto, Selasa (18/10/2016).

Barang bukti yang disita dari tersangka Hadi berupa satu plastik bening berisi satu gram sabu, satu paket sabu seberat sepertiga gram, dan enam plastik bening berisi sisa pakai sabu-sabu.

Agung Cahyono mengutarakan, penangkapan terhadap Hadi bermula dari informasi masyarakat.

Harto mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Cik Ditiro.

Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

"Pada saat itu ada seorang lelaki dengan gerak gerik mencurigakan. Karena curiga, petugas menggeledah badannya," katanya.

Harto mengatakan, Hadi sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar sabu-sabu.

"Tersangka menjual sabu ke teman-temannya sendiri," papar Harto.

Polisi menjerat Hadi dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hadi terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini