News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru 10 Hari Keluar dari Rutan Kebunwaru, Dua Resdivis Kembali Beraksi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IR (39), FC (28), dan MN (47), sindikat pencurian kendaraan bermotor di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (19/10/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pernah dipenjara tampaknya tidak memberikan efek jera terhadap IR (39) dan FC (28).

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini  kembali mendekam di penjara.

Informasi yang dihimpun Tribun, keduanya baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.

Mereka menjalani hukuman karena tertangkap mencuri sepeda motor di beberapa wilayah di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto, menuturkan, penangkapan terhadap kedua residivis kasus yang sama ini berawal dari adanya laporan warga Kecamatan Astanaanya kehilangan sepeda motornya di kawasan Pajagalan, Jumat (7/10/2016).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk soal pelaku. Anggota kemudian mendapat informasi keberadaan kedua pelaku," kata Wiinarto, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (19/10/2016).

Kedua pelaku, kata Winarto, ditangkap di kawasan Cijerah dan Pasteur.

Keduanya tak melawan ketika ditangkap petugas.

"Ternyata kedua pelaku ini beraksi di 15 lokasi di Kota Bandung," ujar Winarto.

Winarto mengatakan, para pelaku ini menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah.

Keduanya menggunakan kunci berbentuk T untuk menyalakan sepeda motor.

"Motor hasil curian mereka dijual ke seorang pria berinisial MN di Cimahi. Pria berusia 47 tahun ini juga  sudah ditangkap," kata Winarto.

Dari penangkapan, kata Winarto, petugas menyita sembilan unit sepeda motor dari berbagai merk. Sembilan unit sepeda motor itu diduga hasil curian IR dan FC.

IR dan FC dikenakan pasal 363 KUH Pidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun. Sedangkan MN dikenakan pasal 480 yang ancamannya penjara paling lama empat tahun.

"Masyarakat yang kehilangan sepeda motor beberapa hari ini bisa datang ke Polrestabes Bandung membawa kelengkapan surat," kata Winarto. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini