News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Pemberantasan Pungli

Cegah Pungli, Polantas Polrestabes Bandung Haram Pegang Denda Tilang

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja memasang satu persatu plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi Monumen Pohon TNKB di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (26/2/2016). Sekitar seribu buah plat TNKB yang terpasang di monumen tersebut berasal dari kendaraan bermotor para pelanggar lalu-lintas yang tidak mematuhi standar aturan hasil operasi 2015 hingga awal 2016. Monumen tersebut dibuat untuk mengingatkan pengendara bermotor agar patuh aturan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sanksi tegas menanti anggota Satlantas Polrestabes Bandung yang nekat meminta uang atau menerima uang dari pelanggar lalu lintas.

"Anggota sudah saya ingatkan Kamis kemarin dan Kanitnya sudah saya tekankan tidak ada lagi anggota yang minta atau menerima uang dari pelanggar lalu lintas," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono, bersungguh-sungguh di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (19/10/2016).

Asep melarang anggotanya menerima uang titipan denda pelanggar lalu lintas. Anggota hanya diperbolehkan memberikan surat tilang kepada setiap pelanggar.

"Silakan bayar sendiri atau sidang di pengadilan. Kalau ada anggota yang ketahuan masih mau dititipi denda, akan saya proses," Asep menegaskan.

Asep mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan terus dilakukan. Ia berharap anak buahnya bisa menjalankan intruksi tersebut dengan benar.

"Jangan sampai ada anggota yang berbuat pelanggaran," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini