Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Lewat sebuah nomor kendaraan DK 7558 AD motor Honda Scoopy, polisi dengan mudah mencaplok dua pemuda bau kencur NM (16) dan KB (14).
Kedua pemuda ini menjambret Marasik Alina (22) dan tas milik UBM (17) di Jalan Popies II Kuta, Badung, Bali. Mereka tertangkap setelah polisi mendapatkan identitas keduanya dari Bagong, pemilik motor di Jalan Kesuma Bangsa, Denpasar. Kedua pelaku selama ini meminjam motor Bagong untuk menjambret.
Polisi mencokok kedua pelaku di Jalan Gunung Batur pada 12 Oktober lalu. "Kedua tersangka diamankan di kos kakaknya KB," ujar Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara , Rabu (19/10/2016).
Dua pelaku membuntuti korban yang tengah berboncengan pukul 04.00 Wita. Tersangka KB menarik tas korban sehingga motornya goyang dan menabrak motor tersangka.
Kedua korban terjatuh dan barang-barangnya diambil pelaku. Lantaran ketakutan mereka membuang ponsel milik korban lalu ditemukan seseorang.
Barang bukti hasil kejahatan yang disita di antaranya tas krem dan hitam yang talinya putus, sebuah power bank merah merek Xiaomi, sebuah headset, iPhone 5S, iPhone 6Plus. Dan motor tersangka Honda Scoopy DK 7558 AD.
Penyidik menjerat kedua pelaku pasal 365 KUHP jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.