News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT MSM Didesak Kembalikan Tanah Ulayat Luka Walu

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIALOG - Puluhan anggota masyarakat hukum adat Luku Walu, Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, berdialog dengan anggota Komisi A DPRD Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Rabu (19/10/2016). POS KUPANG/JOHN TAENA

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

POS KUPANG.COM, WAINGPAU - Puluhan tokoh adat dan masyarakat Desa Matawai Maringu, Kahaungu Eti, menuntut PT MSM mengembalikan tanah ulayat yang telah dirampas untuk investasi.

Tuntutan mereka sampaikan saat audiensi dengan anggota Komisi A DPRD Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/10/2016).

"Sebagai pemilik hak ulayat, kami masyarakat hukum adat Luku Walu hanya mau meminta keadilan. Kami ingin tanah kami dikembalikan," ujar ketua hukum adat Luku Walu, Yohanis Umbu Lakar Hawula, di depan anggota Komisi A DPRD Sumba Timur.

Salah salah satu investor yang hendak membuka perkebunan di wilayah tersebut dinilai telah merampas hak ulayat mereka.

Hingga saat ini PT MSM tidak menghiraukan tuntutan mereka. Pihak perusahaan dinilai telah melakukan penyerobotan lahan seluas 580 hektar milik hak ulayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini