Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
POS KUPANG.COM, WAINGPAU - Puluhan tokoh adat dan masyarakat Desa Matawai Maringu, Kahaungu Eti, menuntut PT MSM mengembalikan tanah ulayat yang telah dirampas untuk investasi.
Tuntutan mereka sampaikan saat audiensi dengan anggota Komisi A DPRD Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/10/2016).
"Sebagai pemilik hak ulayat, kami masyarakat hukum adat Luku Walu hanya mau meminta keadilan. Kami ingin tanah kami dikembalikan," ujar ketua hukum adat Luku Walu, Yohanis Umbu Lakar Hawula, di depan anggota Komisi A DPRD Sumba Timur.
Salah salah satu investor yang hendak membuka perkebunan di wilayah tersebut dinilai telah merampas hak ulayat mereka.
Hingga saat ini PT MSM tidak menghiraukan tuntutan mereka. Pihak perusahaan dinilai telah melakukan penyerobotan lahan seluas 580 hektar milik hak ulayat.