TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres bersama unsur Forkopimda Plus Lhokseumawe dan Aceh Utara, Selasa (18/10) memusnahkan sabu-sabu seberat 42,7 kilogram di halaman Mapolres Lhokseumawe.
Sabu itu disita dalam penggerebekan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe 23 Agustus 2016.
Polisi saat ini juga masih memburu tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Amatan Serambi, pemusnahan itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Unsur Forkopimda Plus Lhokseumawe dan Aceh Utara memasukan sabu-sabu ke blender yang sudah diisi air.
Selanjutnya, sabu tersebut diblender hingga menjadi cairan putih kental.
Lalu, cairan itu dimasukkan ke drum dan kemudian disiram dengan minyak lampu.
Terakhir dilakukan penekenan berita acara pemusnahan antara Polres, Kejari, Pengadilan Negeri (PN), dan perwakilan Pemko Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, kemarin, menjelaskan, sampai kini baru satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu M (22).
Hasil pengembangan, ada tiga tersangka lain yang berstatus sebagai pemilik dan pemasok sabu sampai sekarang belum berhasil ditangkap.
“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai DPO dan foto mereka sudah kita sebar ke seluruh Polres dan pihak terkait lainnya,” kata Kapolres.
Terkait proses hukum terhadap M, AKP Hendri mengatakan, pihaknya kini sedang merampungkan berkasnya.
“Dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Seperti diketahui, tim Polres Lhokseumawe, Selasa (23/8) malam menggerebek sebuah rumah di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Di rumah itu, polisi menyita 41 paket atau seberat 42,7 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan pemilik rumah berinisial M.
Dalam pengembangan, polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO.
Mereka selaku pemasok atau pemilik barang haram itu adalah BD, AN, dan E.(bah)