News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelas WNA Filipina Miliki KTP Aspal agar Leluasa Ambil Ikan di Perairan Indonesia

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut menangkap dua tersangka kasus pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung.

Ini terkait pembuatan KTP warga negara asing asal  Filipina.

Di samping terindikasi pungli, tersangka ini juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan surat dan melanggar UU tentang administrasi kependudukan.

Kedua tersangka di antaranya DL sang pemilik kapal yang berperan sebagai pembuat KTP Indonesia untuk 11 WNA Filipina dengan bayarat Rp 2,5 juta per KTP.

Sementara NS, PNS Disdukcapil Kota Bitung yang membuat KTP ke- 11 WNA Filipina mendapat bayaran Rp 500 ribu per KTP dari tersangka DL.

"Penangkapan kedua tersangka ini terkait adanya laporan polisi dari Satgas 115 yang terdiri dari personel gabungan Polri, Kejaksaan, DKP bentukan Menteri Susi yang bertugas sebagai gugus tugas pemberantasan illegal fishing di perairan RI," ujar Direskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Selasa (19/10).

Setelah menerima laporan anggota satgas Youdi Suawa, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sulut menindak lanjuti dan telah melakukan serangkaian proses hukum berupa pemeriksaan saksi berjumlah 20 orang.

Terdiri dari tiga petugas PSDKP Bitung, 11 ABK, 6 PNS Disdukcapil, kecamatan, kelurahan dan masyarakat.

"Kami juga menyita barang bukti berupa 11 KTP RI milik 11 ABK berkebangsaan Filipina dan surat-surat lain terkait dengan dokumen Filipina," ujarnya.

Pemeriksaan selanjutnya, kata dia kemungkinan akan berkembang pada oknum lain yang menikmati keuntungan dalam siklus ini mulai dari pembuatan Kartu Keluarga, Keterangan Domisili, sampai dengan proses penerbitan KTP.

"Para tersangka akan dikenakan UU nomor 24 tahun 2013 perubahan ataa UU 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan juga pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelasnya.

Lanjutnya, kasus pungli dan pemalsuan serta pidana administrasi kependudukan ditangani penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sulut. Sedangkan penanganan pidana illegal fishing oleh 11 ABK WNA Filipina ditangani PPNS PSDKP Kota Bitung.

"Modus ini sangat memberi kontribusi negatif, yaitu maraknya pencurian ikan oleh WNA Filipina dan lainnya di perairan Indonesia. Bermodus KTP aspal seperti ini membuat mereka seolah-olah mereka adalah WNI sehingga bisa leluasa mengambil ikan di perairan Sulawesi," tutur Kombes Pitra.

Sebelumnya, 11 ABK Filipina ditangkap pada Jumat 23 September 2016 oleh Patroli Hiu Macam Tut Satgas 115 yang operaso di perairan WPP-RI 716 ZEEI laut Sulawesi Utara. Mereka naik kapal KM D'VON. (fin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini