News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WN Perancis Maling Motor yang Diparkiran Resto Cepat Saji

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arnaud Gerard Serge Blazy (24) tinggal di Villa Joglo Jalan Kresna 314 Kelurahan Legian Kuta Badung Bali ditangkap karena mencuri sepeda motor

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Seorang WN Perancis dibekuk polisi.

Adalah Arnaud Gerard Serge Blazy (24)  tinggal di Villa Joglo Jalan Kresna 314 Kelurahan Legian Kuta Badung Bali.

Ia pun dijebloskan penjara karena aksinya tersebut.

"Tersangka kami amankan dari laporan korban. Dan kami amankan dengan barang bukti milik korban," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara Rabu (19/10/2016).

Dijelaskannya, motor yang dicuri tersangka ialah Honda Vario Hitam Silver Nopol DK 7509 HZ.

Motor itu milik Husni Hasan (31) warga Jalan Buana Raya Padang Sambian Denpasar Bali.

Sedangkan tersangka dimankan di tempat tinggalnya usai mencuri motor tersebut di parkiran resto cepat saji di Jalan Dewi Sri Kuta Badung Bali.

"Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini