Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajam
TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO - Tio (19) dan Macet (24) warga Liningaan ini tak berkutik saat tim Resmob Polres Minahasa menangkap mereka pada Rabu (19/10) malam.
Keduanya diduga menganiaya Efram Masengi pada Senin (29/8) sekitar pukul 02.00 Wita lalu di Liningaan, Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
"Mereka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," jelas Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair, Kamis 920/10/2016).
AKP Hilman Rohendi, Kasubag Humas Polres Minahasa, menjelaskan kejadian penganiayaan berawal saat korban bersama teman-temannya duduk mengobrol di rumahnya di Liningaan.
Tiba-tiba tersangka MW datang kedepan rumah koban dan berteriak menyuruh teman korban bernama Frankli untuk keluar, namun orangtua korban melarang.
"Tak lama kemudian terdengar lemparan batu yang menyebabkan kaca jendela rumah korban Efram pecah. Saat itulah korban keluar dan menegur, tapi malah dikeroyok tersangka bersama teman lainnya," ujar Hilman.
Korban mengalami sakit di badan, beberapa bagian bengkak, termasuk pipi sebelah kanan. Polisi berupaya mencari para tersangka dan berhasil menciduknya.