News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Pemberantasan Pungli

SMP 5 Kota Bandung Jamin Tak Ada Pungli, Titipan Disdik Ada 29 Siswa

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Siswa SMP Negeri 7 Kota Bogor terpaksa upacara di luar gerbang sekolah karena terlambat datang di hari pertama sekolah, Senin (18/7/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keputusan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan Dikdik Setia Munardi sebagai Kepala SMP 5 Bandung membuat para guru dan wakil kepala sekolah terkejut.

"Kami terkejut kali karena tudingannya ada pungli dan lainnya. Kepsek kami (Dikdik) baru datang tujuh bulan yang lalu dan tidak ada pungli di sekolah. Jangankan soal pungli, soal pengelolaan uang juga tidak tahu," kata Wakil Kepala Bidang Humas SMP 5, Nandang Sutisna, kepada Tribun Jabar, Jumat (21/10/2016).

Nandang mengakui Inspektorat Kota Bandung beberapa kali memeriksa sekolah setelah penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016. Pemeriiksaan ini bertalian dengan beberapa kegiatan di sekolah.

"Datang ke sini memang, tapi soal mutasi, kantin, dan seragam sekolah," kata Nandang.

Ada 27 siswa mengajukan mutasi pada ajaran 2016/2017. Mereka diterima di SMP 5 dengan bebetapa alasan. Namun, perintah Dinas Pendidikan Kota Bandung alasan utama mereka diterima di SMP 5.

"Memang, setelah PPDB, kepala sekolah dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan. Disampaikan daftar siswa titipan untuk diterima di sekolahnya masing-masing," kata Nandang.

Nandang merasa tidak adil atas pemberhentian Dikdik sebagai Kepala SMP 5. Ia memastikan Dikdik tidak melakukan perbuatan seperti ditudingkan Ridwan Kamil.

"Kalau mau, Dinas Pendidikan juga diberikan sanksi," Nandang berharap.

Dalam proses penerimaan ke-27 siswa setiap orangtua dimintai sumbangan tanpa dipatok besaran nilainya. Permintaan sumbangan atas inisiatif sekolah tapi tidak melanggar peraturan.

"Kami meminta sumbangan ini ada dasar aturannya dan memang diperbolehkan. Aturannya PP 48, diperbolehkan cari dana dari masyarakat tanpa ada pemaksaan dan nilainya disamaratakan. Tidak semua harus menyumbang," tegas Nandang.

Terkait keberadaan kantin sekolah dan penjualan seragam, Nandang mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya sekolah mengembangkan diri melalui usaha.

Pihaknya tak mengetahui jika kegiatan tersebut dilarang. Kalau menjual seragam sekolah, kata dia, harganya harus sesuai dengan harga beli.

"Kami tidak tahu kalau keuntungan yang diperoleh dari kantin dan seragam sekolah harus masuk ke kas daerah. Kami tidak pernah mendapatkan sosialisai soal ini. Diberitahukannya juga dua hari kemarin. Soal seragam, itu permintaan orangtua siswa, bukan inisiatif kami. Mereka marah dan mempertanyakan seragam dua minggu setelah PPDB," ujar Nandang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini