Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskoba Polresta Denpasar meringkus MPP (28) yang tinggal di Jalan Gunung Lumut Padang Sambian Denpasar, Bali.
Tukang ojek itu ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
Menariknya, ketika ditangkap ia mengaku hendak membeli Iphone 7 milik temannya.
"Kami amankan tersangka karena kedapatan memiliki beberapa gram sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Minggu (23/10/2016).
Tersangka sendiri diamankan di Jalan Gunung Soputan depan hotel cozy stay Denpasar dengan satu paket sabu dengan berat 4,22 gram.
Dan tersangka diamankan pihaknya, usai kecurigaan gelagat tersangka yang gopah-gopoh saat mengetahui ada petugas dan membuang sabu di sekitara TKP.
"Saat pertama tidak mengakui, dan akhirnya mengakui. Kami amankan tersangka saja. Dan untuk temannya, tidak diketemukan sabu," tandasnya. (ang)