Laporan Wartawan Tribun Medan/Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ada seekor burung Kakatua Jambul Kuning di dalam Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumut di Jalan Tengku Daud. Binatang ini merupakan satwa langka.
Rencananya, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara menyita burung tersebut pada Senin (24/10/2016). Burung tersebut diduga hewan peliharaan oknum pejabat tinggi di Sumut.
"Senin, insya Allah diambil. Kemarin sudah dicek sama anggota," kata Kepala Seksi Perlindungan BBKSDA Sumut, Rahmat, kepada Tribun Medan, Sabtu (22/10/2016).
Burung Kakatua Jambul Kuning merupakan satwa langka yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Dalam Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Itu jenis satwa dilindungi, itu harus disita dan diserahkan ke negara," beber Rahmat.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Pemprov Sumut, Faisal, belum dapat dimintai keterangannya. Faisal tidak ditemukan di ruang kerjanya yang berada di lantai I Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (21/10/2016) lalu. Faisal juga tidak menjawab panggilan telepon saat dihubungi.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Halen Purba, juga bungkam terkait keberadaan satwa langka tersebut. Halen tidak dapat ditemui di kantornya juga tidak menjawab panggilan telepon saat dihubungi.
Kedua pimpinan SKPD jajaran Pempro Sumut tersebut diduga bungkam karena mengetahui bahwa burung langka itu dipelihara oleh oknum pejabat tinggi di Sumut.