Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung membekuk tiga tersangka kasus penipuan yang menggunakan uang palsu.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.
Tiga tersangka adalah Robi Noval Rendra (28), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur; Adi Pradian (22), warga Jalan H Mukmin, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara; dan Dicky Bagas (19), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, ketiga tersangka terlibat kasus penipuan menggunakan uang palsu.
"Mereka membeli handphone (HP) pakai uang palsu," kata Ruli saat ekspose kasus, Senin (24/10/2016).