News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik 2,1 Ton Ganja Kering Dituntut Hukuman Mati

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Iman Firmansyah (rompi merah kiri) dan terdakwa Ridwan Irma Merta (rompi merah kanan berpeci hitam) diapit jaksa meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/10/2016). Jaksa menuntut emen hukuman seumur hidup, sedangkan Iwan hukuman mati atas kepemilikan 2,1 ton daun ganja kering. TRIBUN JABAR/ICHSAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ridwan Irma Merta alias Iwan (35), karena terbukti menguasai 2,1 ton daun ganja kering siap edar. 

Sementara terdakwa Iman Firmansyah alias Emen (37) hanya dituntut jaksa hukuman seumur hidup. Persidangan keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/10/2016).

"Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan kedua terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ridwan Irma Merta alias Iwan dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Iman Firmansyah alias Emen," kata jaksa Aep Saepudin saat membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kedua pasal 115 serta dakwaan ketiga pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa mereka terbukti menguasai daun ganja kering 2,1 ton. Barang ilegal itu diangkut dalam satu truk yang ditinggalkan di SPBU Cirumput, Kabupaten Bogor, pada 18 Februari 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini