Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tengah dirawat di Rumah Sakit PMI Bogor terpaksa terhambat untuk dirujuk ke rumah sakit lain.
Hal ini dikarenakan petugas BPJS Center RS PMI Bogor tidak bisa melayani pengurusan surat rujukan pemindahan rumah sakit.
Pasien bernama Bima Firmansyah sudah tak sadarkan diri di ruang HCU selama dua hari karena adanya penyumbatan di kepala, sehingga harus dirujuk kerumah sakit lain yang memiliki fasilitas MRA (Magnetic Resonance Angiography).
Namun, hal itu terganjal karena petugas BPJS Center RS PMI Bogor hanya membuka pelayanan hingga pukul 12.00 WIB.
Seharusnya, dari jadwal yang tertera kalau pelayanan seharusnya buka hingga pukul 15.00 WIB.
Kerabat pasien, Widi mengatakan pihaknya menerima kabar bahwa pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang memilik fasilitas MRA diatas pukul 12.00 WIB.
Namun, saat ingin mengurusi surat rujukan ke BPJS Center RS PMI Bogor, ternyata kantornya sudah tutup.
"Di jendelanya ada kertas pengumuman yang tertulis kalau hari ini pelayanan di BPJC Center RS PMI Bogor hanya sampai pukul 12.00 WIB, dan akan dibuka kembali esok hari," katanya, Rabu (26/10/2016).
Lanjutnya, padahal, surat rujukan ini sangat mendesak, karena pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit lain.
Hal ini sangat merugikan karena pelayanan ini sangat sentral, dan banyak orang yang pasti membutuhkan pelayanan ini.
"ini kan kondisinya urgent banget, seharusnya pelayananan ini buka sesuai jadwal yang diharuskan. ini jelas sangat merugikan," ungkapnya.
Hingga kini pihaknya masih mengusahakan agar surat rujukan itu bisa ditangani sehingga pasien bisa dibawa ke rumah sakit lain untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan. (*)