Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terbukti bersalah menganiaya temannya hingga tewas menggunakan botol bir, Kalung divonis dua tahun pidana penjara.
Pengadilan Negeri Manado memutuskan Kalung bersalah di persidangan pada Selasa (25/10/2016), karena menghilangkan nyawa temannya, Steinly Lumendek, pada Maret 2016 lalu.
"Dihukum dengan pidana penjara dua tahun dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar hakim ketua Imanuel Barru saat membacakan putusannya.
Penganiayaan Kalung berlangsung di Wenang, Kampung Langowan. Saat itu Steinly dan Kalung bersama saksi lainnya sedang minum bir di acara ulang tahun.
Kemudian, Steinly yang memegang sebotol bir bintang kosong berjalan mendekati Kalung. Setelah semakin dekat, ia memukulkan botol bir kosong ke kepala Kalung.
Kalung kaget melihat tingkah Steinly dan spontan mendorongnya. Tanpa diduga, Steinly terjatuh di tangga hingga tersuruk ke lantai teras rumah mereka, Idris Nurdin.
Celakanya, saat terjatuh kepala belakang korban membentur lantai sehingga luka dan berdarah. Korban pun dirawat sehari di rumah sakit. Dokter mengizinkan Steinly pulang ke rumah.
Sekitar satu jam di rumah, kondisi Steinly semakin memburuk sehingga dibawa lagi ke rumah sakit. Delapan hari mendapar perawatan, korban tak sadarkan diri lalu meninggal.