News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Teman Mabuk Hingga Tersungkur, Kalung Dibui 2 Tahun Penjara

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah.

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terbukti bersalah menganiaya temannya hingga tewas menggunakan botol bir, Kalung divonis dua tahun pidana penjara.

Pengadilan Negeri Manado memutuskan Kalung bersalah di persidangan pada Selasa (25/10/2016), karena menghilangkan nyawa temannya, Steinly Lumendek, pada Maret 2016 lalu.

"Dihukum dengan pidana penjara dua tahun dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar hakim ketua Imanuel Barru saat membacakan putusannya.

Penganiayaan Kalung berlangsung di Wenang, Kampung Langowan. Saat itu Steinly dan Kalung bersama saksi lainnya sedang minum bir di acara ulang tahun.

Kemudian, Steinly yang memegang sebotol bir bintang kosong berjalan mendekati Kalung. Setelah semakin dekat, ia memukulkan botol bir kosong ke kepala Kalung.

Kalung kaget melihat tingkah Steinly dan spontan mendorongnya. Tanpa diduga, Steinly terjatuh di tangga hingga tersuruk ke lantai teras rumah mereka, Idris Nurdin.

Celakanya, saat terjatuh kepala belakang korban membentur lantai sehingga luka dan berdarah. Korban pun dirawat sehari di rumah sakit. Dokter mengizinkan Steinly pulang ke rumah.

Sekitar satu jam di rumah, kondisi Steinly semakin memburuk sehingga dibawa lagi ke rumah sakit. Delapan hari mendapar perawatan, korban tak sadarkan diri lalu meninggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini