Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polres Minahasa, ML (53) warga Malendeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (25/10/2016).
Sebelumnya, ML tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari pembuat sertifikat tanah balik nama.
ML yang merupakan pegawai Badan Pertahanan Nasional Minahasa tersebut diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap korbannya yang melakukan pengurusan terhadap sertifikat pengalihan hak tanah, sebab itu merupakan sub bagian yang dikepalainya di BPN Minahasa.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya yaitu pemerasan," jelas Iptu Edy Kusniadi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Selasa (25/10/2016).
Ia menjelaskan, tersangka ini diduga jika ada orang yang hendak melakukan pengurusan sertifikat balik nama, menawarkan kemudahan namun harus membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh tersangka sendiri.
sejauh ini dua korban yang sudah diperiksa yaitu JN dan TS.
"Kalau JN dimintai Rp 800 ribu dan TS dimintai uang Rp 750 ribu. Jadi seputaran itu uang yang diminta tersangka, kami masih mau mintai keterangan dari beberapa orang lagi," jelas dia.
Ia menambahkan, sudah ke kantor BPN Minahasa meminta data beberapa orang yang membuat sertifikat tanah balik nama.
"Kami nanti mau minta keterangan dari mereka yang sudah pernah membuat sertifikat balik nama," kata Kusniadi.
Dijelaskannya, dalam operasi tangkap tangan kemarin, tersangka dipergoki anggota polisi saat tengah menerima uang dari JN warga yang membuat sertifikat.
"Kan yang diminta oleh tersangka adalah Rp 800 ribu, namun yang dimasukkan oleh korban ke dalam amplop hanya Rp 400 ribu," jelas dia.
Menurutnya, sebenarnya sertifikat balik nama milik JN sudah jadi dan ditandatangani sejak bulan Agustus.
"Sebenarnya tinggal diserahkan saja ke JN, namun tersangka ML ini mempersulit, dan meminta sejumlah uang kepada JN ini, seakan-akan untuk membantu, padahal mau memeras," ujar dia.
Ia menambahkan, saat ini sementara didalami lagi berapa lama tersangka melakukan aksinya, serta berapa banyak warga yang menjadi korban.
"Tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor saja, namun barang bukti uang Rp 400 ribu dalam amplop kami tahan," ujar dia.