Laporan Wartawa Tribun Lampung, Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Gede (28) nekat menyekap gadis pujaannya berinisial R (23) di dalam rumahnya. Penyekapan itu berlangsung selama 12 jam.
Kasus penyekapan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lampung Tengah.
Polisi kemudian meluncur ke rumah Gede di Kampung Haduyang Ratu dan menangkapnya. Kepada polisi, ia mengaku menyekap korban karena cintanya ditolak.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis laduk serta peralatan menghisap sabu-sabu.(*)