Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus Costumer PLN yang melaporkan PLN ke Polresta Barelang beberapa waktu lalu terus belanjut.
Saat ini, kasus yang ditangani Unit V sudah masuk kedalam proses penyidikan.
Kanit Unit V Polresta Barelang Iptu Marganda Pandapotan saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya polisi menolak jika ada laporan seperti ini lantaran kasus itu masuknya ke pelayanan konsumen.
Namun kali ini polisi memproses karena sudah terlalu banyak korban yang melapor.
"Sudah terlalu banyak yang berdiskusi dengan kita, makanya kita terima laporan ini," sebutnya.
Kejadian ini bermula ketika adanya temuan dari PLN saat mengecek VCB kilometer milik Galuh.
Pengecekan tersebut meliputi cek visual segel tutup kaver ada dan di sana adan indikasi di buka, cek teknik kabel vcb led lampu tidak nyala saat labor pengujian.
"Di sana dia bilang kalau adanya pencurian listrik, kemudian dikenakan denda sebanyak Rp 50 juta," sebutnya.
Maka kemudian korban membuat laporan ke Polresta Barelang.
Ketika ditanya apakah sudah meminta keterangan pegawai PLN, Marganda menyatakan, dalam hal ini polisi yang mencari keterangan ke Pihak PLN.
"Kita yang jemput bola, kita datang ke PLN dan memeriksa datanya," sambungnya.
Sejauh ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Diharapkan, dengan adanya kasus ini tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban salah paham seperti ini. (Koe)