Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian pria inisial US (49). Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau bersama Unit Resmum Polsek Bukit Raya meringkusnya, 23 Oktober silam.
Hal itu dikakatakan oleh Direktur Reserse Krimilan Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan, kepada awak media, Kamis (27/10/2016).
Pelaku pembunuhan terhadap korban Zulfa (54), istri sirinya itu, dibekuk di kediaman saudaranya, kawasan Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Surawan menerangkan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh US terhadap istri sirinya, dipicu pembicaraan mengenai uang ganti lahan perluasan bandara.
Lahan itu adalah milik korban. Korban mengutarakan niatnya untuk meninggalkan pelaku setelah menerima uang ganti lahan tersebut. Termasuk membawa serta buah hati mereka.
Pelaku sontak tersinggung dan meluapkan emosinya. Ia kemudian mengabil sebilah kayu dan memukul kepala korban hingga terluka.
Tak hanya itu, ia juga mencekik leher korban hingga korban tidak bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengemasi barang-barangnya dan melarikan diri menuju Tebing Tinggi.
Pelaku bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana penjara seumur hidup.(*)