News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jambi Gagalkan Penjualan Emas Hasil Pertambangan Ilegal

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi mengungkap kasus penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal.

Tiga tersangka berikut barang bukti 9 kilogram emas diamankan. Emas tersebut seharga Rp 5,2 miliar sudah dicetak bulat dan akan dijual ke wilayah Kota Jambi.

"Tersangka ditangkap Rabu kemarin di salah satu toko emas yang berlokasi di Kota Jambi," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).

Emas hasil PETI ini, lanjut dia, dari Kabupaten Merangin. Pelaku hendak menjualnya di toko emas yang ada di Jambi.

"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.

Tiga pelaku dikenakan UU Minerba dengan hukuman penjara mencapai 10 Tahun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini