Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKAYANG- Jajaran personel Polsek Seluas mengamankan YJ (34) yang mengemudikan pick up KB 8532 K bermuatan barang-barang ilegal asal Malaysia, saat tengah melintas di Jalan Raya Seluas, Dusun Seluas, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Rabu (26/10/2016) sekitar 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP NA Kombo, mengungkapkan kronologis penangkapan, yang berawal dari hasil penyelidikan personel Polsek Seluas.
"Dipimpin oleh Kapolsek Seluas beserta anggota piket sebanyak 3 personel, kemudian personel unit Reskrim Polres Bengkayang sebanyak 5 personel berhasil mengamankan satu unit mobil roda empat jenis pikap warna biru KB 8532 K," ungkapnya, Kamis (27/10).
Lanjut Kombo, setelah dilakukan pengecekan, ternyata pikap tersebut membawa barang-barang dari Malaysia, yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Sehingga pengemudi berinisial YJ (34), mobil serta barang-barang tersebut kami amankan di Polsek Seluas," tegasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu pikap Grand Max warna biru KB 8532 K.
"31 tabung gas Malaysia, 5 kotak minyak goreng, 2 kotak Staut, 1 kotak Benson (Minol), 1 kotak Apollo, 20 karung beras masing-masing seberat 10 kilogram, 5 karung gula masing-masing seberat 50 kilogram," paparnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka YJ merupakan warga Dusun Setia Usaha, Desa Sinar Tebudak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.