News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Dokter Minta Dahlan Tempati Sel Khusus

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Rutan (Rumah Tahanan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Kamis (27/10/2016). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) usai menjalani pemeriksaan ke-5. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Dokter Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminta agar Dahlan Iskan ditempatkan di ruang kesehatan Rutan Medaeng. Permintaan ini didasarkan dari catatan kesehatan Dahlan Iskan beberapa jam setelah Kejati melakukan penahanan terhadap mantan Menteri BUMN tersebut, Kamis (27/10).

Kejati Jatim menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang diduga menyalahi aturan. Penetapan ini setelah Kejati melakukan pemeriksaan kali kelima.

Dokter Faisal dari Kejati Jatim membeberkan, catatan kesehatan Dahlan Iskan tersebut. Faisal menyatakan, ada dua hal yang menjadi catatan lemahnya imunitas mantan Menteri BUMN tersebut.

"Catatan yang kami terima isinya mengatakan yang bersangkutan lemah dalam hal imunitas. Hal itu karena yang bersangkutan merupakan pasien transplantasi liver dan sedang mengonsumsi obat-obatan dalam jumlah banyak," katanya.

Dari dua catatan tersebut, lanjut Faisal, Tim Dokter Kejaksaan meminta ditempatkan di ruang kesehatan Rutan Medaeng. "Catatannya meminta agar yang bersangkutan dikondisikan di tempat yang terbebas dari penularan penyakit," ucapnya.

Sampai berita ini ditulis, Faisal menyatakan, belum mengetahui perihal penempatan sel Dahlan. "Akan berkoordinasi dulu dengan Karutan," ujarnya.

Dahlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Ia tiba di Kejati Jatim pada pukul 09.15 WIB. Dahlan mengaku tidak kaget dirinya dijadikan tersangka dan ditahan, karena memang sudah lama diincar. Begitu keluar dari ruang penyidikan Pidsus pada pukul 19.25 WIB, Dahlan sempat memberikan keterangan selama 1,5 menit.

“Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, kemudian ditahan. Seperti semua Anda tahu, karena saya diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” ujarnya.

Dia membantah dirinya melakukan korupsi. Dahlan mengatakan, hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2000-2010.

"Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apapun, dan harus menjadi tersangka. Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana. Tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” katanya.

Usai memberikan keterangan, mantan Dirut PLN itu masuk menuju mobil tahanan Kejati B 1331 SQO.

Aroma akan ditahannya Dahlan terlihat sejak sore hari. Sekitar pukul 17.09 WIB, kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway SH datang ke Kejati Jatim dan langsung naik ke lantai V.

Satu jam kemudian, datang seorang perempuan berjilbab abu-abu mengenakan baju motif kembang masuk ke lobi. Petugas pengamanan yang jaga pun mendekati. Ternyata perempuan itu adalah dokter. "Katanya dokter pribadi. Dia membawa stetoskop dan tensi," ujar petugas jaga.

Kecurigaan penahanan makin kuat setelah mobil tahanan stand by di halaman depan sekitar pukul 19.12 WIB. Tak lama berselang, Dahlan keluar dari lift, lalu menuju mobil tahanan.

Karena Kewenangan
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Edy Birton menjelaskan, penahanan Dahlan terkait penanganan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

"Penanganan perkara sampai selesai dan tuntas. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kesalahannnya mengenai penjualan aset," ujar Edy.

Apakah Dahlan menerima keuntungan atau fee dari penjualan aset? "Itu nanti dibuktikan di pengadilan. Yang jelas di situ ada kerugian negara," ujarnya.

Dalam kasus ini, Dahlan dijerat karena kewenangannya sebagai Direktur Utama. Ia mengetahui dan menyetujui untuk menjual aset.

Edy menegaskan, penahanan terhadap Dahlan ini tak ada sangkut pautnya dengan alasan politis. "Penetapan tersangka ini murni untuk penegakan hukum," jelasnya.

Ia katakan, Kejati melakukan penahanan terhadap Dahlan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan prosesnya cepat. Juga agar tidak mempengaruhi saksi.

Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menjelaskan, Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam persoalan ini, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan oleh tersangka WW selaku ketua tim.

Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama di BUMD Pemprov Jatim periode 2000-2010 ini. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU.

Selain Dahlan, kasus ini menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardhana, mantan Manajer Aset PT PWU Jatim, yang saat ini juga dilakukan penahanan. (mif/isy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini