Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali menangkap dua warga negara Malaysia.
Aliff Affan Bin Azhar dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff kedapatan membawa narkotika lebih dari dua jenis, di antaranya ganja, sabu, pil ekstasi dan happy five.
"Kami amankan dari keduanya 70,67 gram ganja, 2,89 gram sabu dan 15 butir ekstasi serta 150 butir happy five," ujar Saiful Husni, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayaj Ditjen Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Jumat (28/10/2016).
Mereka diamankan setelah petugas Bea dan Cukai mendeteksi barang-barang bawaan keduanya saat melewati deteksi sinar x-ray dan ion scann.
"Keduanya kini sudah diamankan dan penanganannya akan dilakukan oleh pihak kepolisian," Saiful menambahkan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, mengatakan mereka diamankan seusai turun dari pesawat Malaysia Airlines yang ditumpanginya.
"Barang bukti ditemukan di dalam kaus kaki dan juga tas warna hitam," kata Budi.
Untuk ganja ditemukan di kaus kaki yang dikenakan oleh Muhammad Shazadi di kaus kaki kanan dan kirinya. Sedangkan untuk sabu, ekstasi dan happy five ditemukan di tas milik Aliff Affan.
"Usai diamankan kini kasusnya akan ditangani oleh pihak Kepolisian," Budi menambahkan.