TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan juga akan mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menilai, dua alat bukti yang dimiliki Kejati Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan tidak berkualitas.
Selain itu, belum ada hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (27/10/2016). (*)