Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kilang kayu UD Bina Surya di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan digerebek petugas gabungan polisi hutan UPT Wilayah III Asahan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.
Petugas gabungan menyita 23 toal kayu hutan.
"Kami turut mengamankan dua orang sopir pengangkut kayu. Saat ini, sopir beserta truknya dibawa ke Polres Asahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, Senin (31/10/2016) siang.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi hutan terkait dugaan pembalakan liar di Kabupaten Asahan.
Mendapat informasi itu, polisi hutan dan Polres Asahan sama-sama bergerak ke lokasi penyimpanan kayu.
"Saat kami tanya kepada sopir truk mana dokumen kayu ini, sopir menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHH) nomor KB.A.0940103. Namun, ketika kami cek dokumen itu, diduga surat-suratnya palsu," kata Bayu.
Adapun dua sopir truk yang diamankan masing-masing Suryono (39) warga Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Didik Sumitra (29), kernet truk warga Jl Pondok Sayur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
"Kami masih memeriksa sopir dan kernetnya. Kami ingin tahu mereka bekerja untuk siapa, agar mudah memanggil pemiliknya," ungkap mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini. (ray/tribun-medan.com)