News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Dua Ekor Anakan Burung Rangkong

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua ekor anakan burung Rangkong tanpa dokumen resmi BKSDA berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Gilimanuk, Senin (31/10/2016). TRIBUN BALI/I GEDE JAKA SANTHOSA

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Jajaran Polsek Gilimanuk, Jembrana, Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung Rangkong, Minggu (30/10/2016) sore.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Senin (31/10/2016) pagi, dua ekor burung Rangkong yang masih anakan ini diamankan petugas di Pos 2 pemeriksaan kendaraan dan barang atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pukul 16.30 Wita.

Dua ekor anakan burung Rangkong yang dilindungi Pemerintah ini ditempatkan dalam sebuah kardus berwarna cokelat dan diangkut dengan bus AKAP nopol B 7860 IW yang dikemudikan oleh Subakan (40) asal Desa Glagah, Kecamatan Bulukamba, Kabupaten Brebes.

Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua ekor anakan burung Rangkong tersebut bersama sopir yang mengangkutnya.

"Saat diperiksa sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari BKSDA karena itu burung yang dilindungi. Saat ini dua ekor anakan burung Rangkong nya kami serahkan ke BKSDA untuk ditindaklanjuti," tandas Arka ketika dikonfirmasi Senin pagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini