TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi melarang penggunaan pembungkus makanan berbahan styrofoam, Selasa (1/11/2016).
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandung pun mulai bergeliat mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Penjual makanan di Karang Tineung, Bandung, merupakan lokasi pertama yang menjadi sasaran.
Semua SKPD terkait ikut hadir untuk memberikan edukasi mengenai bahaya penggunaan styrofoam yang bisa merusak kesehatan ataupun lingkungan.
BERITA REKOMENDASI