News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Besaran UMP Jatim 2017 yang Diteken Gubernur Soekarwo

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP)  tahun 2017 sudah ditetapkan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (1/11/2016). Nilai UMP 2017 Jatim ditetapkan sebesar  Rp 1.388.000.

Besaran UMP sebesar Rp 1.388.000 itu sudah ditandatangani Gubernur Jatim Sowkarwo.

"Sudah saya tandatangani tadi jam 09.30 Wib. Langsung saya kirim ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja," sebut Soekarwo saat menemui demo ribuan buruh di depan kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Selasa (1/11/2016).

UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini