Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pria pengusaha, AS, disangka dalam kasus penjualan satwa langka mati dan kering. Ia sudah lama memperjualbelikan satwa langka kering dan mati.
Selama ini berbisnis satwa mati dan kering AS meraup keuntungan cukup fantastis dari setiap satwa langka yang dijualnya tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan penjualan satwa langka yang dilakukan AS berlangsung sejak 1990.
AS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 3 juta. “Tergantung jenis satwa dan ukurannya,” kata Purwadi seraya menyebut AS juga pengusaha pengawetan hewan.
Tersangka AS menjual satwa langka kering itu di sejumlah daerah di Indonesia. Ia memang tak menjual secara bebas, melainkan sesuai pesanan konsumen. Selama ini AS mengklaim tersangka tak pernah menjual satwa langka hidup.
“Tersangka hanya menjual satwa dalam keadaan kering maupun potongan tubuh satwa yang dilindungi. Yang jelas memperjualbelikan satwa dalam keadaan mati atau kering itu dilarang undang-udang dan ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Purwadi.
Mabes Polri masih mendalami kasus tersebut. Apalagi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, satwa yang dikeringkan AS didapat dari Kebun Binatang Kota Bandung dan Taman Satwa Cikembulan, Kabupaten Garut.
Pengakuan AS, kata dia, sebagian besar satwa yang dikeringkan berasal dari Kebun Binatang Bandung yang kesemuanya tidak memiliki dokumen ataupun berita acara kematian hewan.
“Karena itu kami akan memeriksa hewan-hewan apa yang mati terakhir di Kebun Binatang Bandung,” kata Purwadi. “Jadi ini modus baru juga, binatang milik kebun binatang yang mati itu harus dibuat berita acara kematian, tapi sebagian besar tidak dibuat.”
Untuk satwa mati dari Taman Satwa Cikembulan, polisi akan memeriksa dua oknum pejabatnya, yakni R dan T. Diduga keduanya memasok satwa langka yang mati ke AS.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti yang disita berupa satu kulit Harimau Sumatera yang sudah kering merupakan koleksi Taman Satwa Cikembulan yang telah mati karena sakit dan sudah tua.
“Jadi barang itu dititipkan. Kulit itu dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan kematian Harimau Sumatera, namun pengangkutannya tidak dilengkapi dengan dokumen surat angkutan tumbuhan dan satwa dalam negeri,” kata Purwadi.
Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan satwa yang dilindungi dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016).
Pantauan Tribun, barang bukti itu di antaranya potongan kulit harimau Sumatera, potongan ekor kulit harimau Sumatera, potongan kuku beruang, kulit buaya muara, kulit owa jawa, tubuh harimau Sumatera, dan lainnya.
Penyitaan dan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan persetujuan AS yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan izin terkait dengan penyitaan barang bukti pada 29 September 2016.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan satwa yang dilindungi itu berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 29 September 2016.
Pemusnahan dilakukan Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, Kepala BKSDA Jabar, Sylvana Ratina, Wakil Walikota Oded M Danial, dan sejumlah tamu undangan.
Adapun acara tersebut dihadiri sejumlah pegiat lingkungan hidup dan pecinta hewa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan jajaran Polda Jabar.
"Ini sungguh mengerikan, hewan-hewan ini lebih cantik di alam ketimbang seperti ini," kata Communication Manager Indonesia Program Wildlife Conservation Society, Tisna Nando.