Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - MR Juang (29), warga Helvetia Tengah, Medan Helvetia, meringkuk di sel tahanan Polsekta Delitua, karena memeras mantan pacarnya, KS (23).
"Tersangka dan korban ini pacaran selama empat bulan. Saat berpacaran, korban kerap mengirimkan foto pribadinya kepada tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Delitua, Iptu Jonathan Hutagalung, Selasa (1/11/2016) siang.
Setelah putus, tersangka tidak terima dan kerap mengancam korban. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengancam akan menyebarkan foto pribadi milik korban di dunia maya.
"Karena takut fotonya akan disebar, korban melapor ke polsek. Saat itu, tersangka memintai uang sebesar Rp 2,3 juta kepada korban," kata Jonathan.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian memancing tersangka. Saat itu, korban melayangkan pesan untuk bertemu di Jalan AH Nasution, Medan Johor.
"Ketika korban menyerahkan uang, tersangka langsung kami bekuk. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan," ujar dia.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 2,3 juta. Kemudian, turut diamankan sepeda motor Honda Vario BK 5140 ADP milik tersangka.