TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penipuan penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Kedua tersangka baru merupakan tangan kanan Dimas Kanjeng dan menjabat sultan agung di padepokan. Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ikut terlibat penipuan dengan tugas mengumpulkan uang mahar dari para korban.
>