Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti pangan tanpa izin edar, produk sediaan farmasi tanpa izin edar dan alat-alat navigasi di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (3/11/2016).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak, I Putu Eka Suyantha mengungkapkan pemusnahan barang bukti pangan tanpa izin edar, bahan farmasi tanpa izin edar juga alat-alat navigasi ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Barang bukti ini memang harus dimusnahkan dan memang sudah tidak layak dikonsumsi," ungkapnya di sela-sela pelaksanaan pemusnahan, Kamis (3/11).
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yakni barang bukti pangan tanpa izin edar berupa gula sebanyak 1.193 karung, kemudian sebanyak 75 dus kecil sosis, 20 keranjang bawang merah, 107 dus minuman kaleng, 844 botol minuman beralkohol berbagai merek.
"Ada 60 karung beras, 4 dus kecil kurma, 930 bungkus mie kuning, 300 bungkus vegetable. Kemudian barang bukti sediaan farmasi yakni, 810 dus obat ginseng, 107 dus kosmetik, 677 kotak krim temulawak. Serta barang bukti perikanan alat-alat navigasi dan ikan campur sebanyak sekitar 4 ton," paparnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur seluruh barang bukti di dalam lubang yang berada di tengah-tengah tumpukan sampah di TPA tersebut, dengan menggunakan satu unit Ekskavator.
"Jadi pelaksanaannya sudah kami laksanakan. Barang sebagian besar berasal dari Malaysia, yang tidak memiliki izin edar ke Indonesia," jelasnya.
Sejumlah warga sekitar tampak berdatangan untuk melihat lebih dekat proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini.
Namun dengan kesigapan petugas, baik dari Kejari Pontianak, Polsek Pontianak Utara serta Polresta Pontianak, warga yang didominasi kaum ibu dan anak-anak dapat dicegah untuk mendekat ke lokasi pemusnahan, agar tidak menjarah produk-produk tak layak konsumsi tersebut.