News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa 97 Kg Sabu Dua WNI Dituntut Seumur Hidup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua pegawai ekspor impor CV Bintang Terang Semarang dan istri gembong narkoba asal Pakistan, Rabu (2/11/2016) sore tertunduk lesu usai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri semarang membacakan tuntutan hukuman.

Dua terdakwa masing-masing Julian Citra Kurniawan, warga Semarang serta Tommi Agung Priambudi, warga Semarang didakwa ikut serta dalam jaringan narkoba kelompok Pakistan yang tertangkap BBNP Jateng di Batealit Jepara.

Perbuatan kedua terdakwa yang meloloskan sabu seberat 97 kilogram dalam mesin genset dari negara China ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dinilai melanggar pasal 113 Undang-Undang Narkotika tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini